JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2021 telah menerima 2.029 laporan gratifikasi.
Menurut Komisioner KPK Nurul Ghufron jumlah total gratifikasi tersebut senilai Rp 7,9 miliar.
“Sebesar Rp 2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara,” kata Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: KPK Tahan 123 Tersangka Selama Tahun 2021
Ghufron menyebutkan laporan itu didapatkan dari kementerian hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun 34 kementerian menyampaikan 32 laporan, 69 lembaga menyebut 61 laporan.
Baca juga: Selama 2021, KPK Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 203,29 Miliar
Lalu terdapat 32 laporan dari 34 provinsi, dan 287 laporan dari 514 kabupaten/kota serta 70 laporan dari 123 BUMN.
“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.