Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Putusan MK dan Erosi Partisipasi Publik Dalam Legislasi

Kompas.com - 28/12/2021, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KESEHATAN demokrasi di suatu negara ikut ditentukan oleh kadar partisipasi. Semakin miskin partisipasi, demokrasi mengalami kelongsoran. Apalagi jika demokrasi ditafsirkan sempit, sekedar ritual pemilihan umum lima tahunan, tanpa melacak apakah demokrasi model prosedural seperti itu dipastikan berdampak signifikan pada demokrasi substansial.

Diskursus model ini tentu menarik ditelaah secara serius. Selama ini, perdebatan partisipasi, khususnya dalam konteks legislasi, tidak pernah berujung pada rambu-rambu normatif. Di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, soal partisipasi diatur, baik asas maupun bentuknya.

Baca juga: Kritik Mahfud, Pakar: Tak Ada yang Membingungkan dalam Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Namun, apabila dinafikan, selama ini tidak ada kejelasan sanksi. Paradigma ini kemudian berubah hebat saat terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian formal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Sebab, untuk pertama kalinya, MK membatalkan sebuah undang-undang dalam perkara uji formal.

Meski, pembatalannya dalam bentuk pembatalan inkonstitusional bersyarat, yang memberi waktu dua tahun bagi pemerintah memperbaiki UU CK. Namun, setidaknya, pemerintah dan parlemen akan berhati-hati ke depan jika membentuk undang-undang tanpa pelibatan publik yang optimal.

MK tegas dan jelas, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa dalam pembentukan undang-undang, selain mendasarkan pada legal formal, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation).

Partisipasi publik bermakna jika memenuhi tiga prasyarat: hak didengarkan pendapatnya, hak dipertimbangkan pendapatnya, dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat tersebut. Ini yang absen dari proses legislasi kita. Setidaknya hal itu diafirmasi pada kasus UU CK.

Habermas dan legislasi

Dalam khazanah filsafat, sudah sejak lama, filsuf Juergen Habermas mengingatkan soal kebutuhan untuk mengoreksi demokrasi. Koreksi dimaksud ditawarkan Habermas dalam bentuk demokrasi deliberatif. Demokrasi yang meradikalkan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah ada dan tertanam selama ini.

Baginya, model demokrasi deliberatif ditujukan agar melahirkan aturan hukum yang legitimasinya bersumber dari kualitas prosedur deliberasi. Bukan sekedar produksi lembaga-lembaga formal negara (seperti parlemen). Namun, ini yang penting, produk hukum itu dibangun dan dirawat dari proses diskursus ketat masyarakat secara keseluruhan.

Artinya, keputusan-keputusan politik hanya bisa diterima dan mengikat semua anggota masyarakat jika itu merupakan produk dari sebuah proses dialog bebas tanpa tekanan, berbasiskan kesetaraan, dan rasionalitas yang mencerahkan.

Menurut Firman Wijaya (Bawaslu Kota Bogor, 2020) model demokrasi deliberatif ini merupakan titik awal proses demokrasi berada di luar lembaga-lembaga formal sistem politik. Terletak di wilayah publik. Lebih bersifat informal, yang berfungsi sebagai jembatan penghubung berbagai organisasi dan asosiasi yang membentuk masyarakat sipil.

Model ini memandang, setiap kebijakan publik harus diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau lewat diskursus publik dengan keberadaan “ruang publik” (public sphere).

Habermas ingin membuka ruang yang lebih lebar bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan publik. Tentu ini kemudian penting diagregasi ke arena pembentukan legislasi dalam berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum maupun reses dari anggota parlemen untuk sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam penyusunan hingga penetapan suatu undang-undang.

Jebakan bagi negara demokrasi

Dalam buku Demokrasi di Indonesia: dari Stagnasi ke Regresif dengan editor Thomas Power danEve Marbuton (KPG,2021:62-79),  Dan Slater menulis semacam kekhawatiran berlandaskan fakta bahwa demokrasi sedang surut dan otoritarianisme tengah mengalami pasang naik di seluruh dunia. Maka, agar Indonesia tidak terseret arus seperti itu, Dan Slater mengingatkan soal empat jebakan bagi negara demokrasi.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak Minim ke BUMN

Jebakan pertama, jika negara gagal mengonsolidasi semua kekuatannya dan tergiring menuju skenario perang saudara atau separatisme. Menurut Slater, Indonesia lolos dari jebakan pertama.

Jebakan kedua, demokrasi bisa gagal jika ada pengambilalihan oleh militer. Kemudian militer menolak nilai-nilai demokratis. Untuk jebakan kedua, sekali lagi, kata Slater, di Indonesia saat ini tidak terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com