JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Solihah terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Pemilik PT AMS Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 8,469 Miliar Terkait Kasus Jasindo
Selain itu, jaksa juga meminta Sholihah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama 6 bulan,” ucap Jaksa.
Solihah diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 766.955,97 dollar AS atau setara dengan Rp 7,584 miliar.
Adapun jaksa menduga tindakan itu dilakukan Solihah bersama dengan mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
Solihah juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,584 Miliar
Jaksa menyebut bahwa Solihah memperkaya diri sendiri dengan menerima 198.340,85 dollar AS, kemudian memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dollar AS.
Kemudian, Solihah juga dinilai memperkaya Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dollar AS
Dalam perkara ini, Solimah diduga melakukan kegiatan agen fiktif dan melakukan pembayaran komisi pada agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasindo saat penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014.
Atas perbuatannya, Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.