JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain merugikan uang negara sebesar Rp 8,469 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021), jaksa menduga kerugian negara itu diakibatkan kerja sama antara Kiagus dan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
Kerja sama itu terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
“Merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKKS 2010-2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,469 miliar,” kata jaksa.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,584 Miliar
Jaksa menduga Kiagus memperkaya dirinya sendiri Rp 1,330 miliar dan memberi bagian pada Budi sebesar Rp 6 miliar.
Perkara bermula saat Budi di tahun 2009 menemui Kepala BP Migas Raden Priyono.
Kala itu, Budi ingin menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium proyek konstruksi KKKS BP Migas.
Sebab, jika menjadi leader konsorsium, PT Asuransi Jasindo akan memperoleh keuntungan lebih besar dari sebelumnya ketika perusahaan asuransi itu hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.
“Lalu Raden Priono mengenalkan Budi dengan orang kepercayaannya pada Budi untuk membantu PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas tahun 2010-2012,” papar jaksa.
Ternyata, orang kepercayaan yang dimaksud Raden itu adalah Kiagus.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di PT Jasindo Segera Diadili
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.