Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik PT AMS Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 8,469 Miliar Terkait Kasus Jasindo

Kompas.com - 11/10/2021, 20:54 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain merugikan uang negara sebesar Rp 8,469 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021), jaksa menduga kerugian negara itu diakibatkan kerja sama antara Kiagus dan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.

Kerja sama itu terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.

“Merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKKS 2010-2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,469 miliar,” kata jaksa.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,584 Miliar

Jaksa menduga Kiagus memperkaya dirinya sendiri Rp 1,330 miliar dan memberi bagian pada Budi sebesar Rp 6 miliar.

Perkara bermula saat Budi di tahun 2009 menemui Kepala BP Migas Raden Priyono.

Kala itu, Budi ingin menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium proyek konstruksi KKKS BP Migas.

Sebab, jika menjadi leader konsorsium, PT Asuransi Jasindo akan memperoleh keuntungan lebih besar dari sebelumnya ketika perusahaan asuransi itu hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.

“Lalu Raden Priono mengenalkan Budi dengan orang kepercayaannya pada Budi untuk membantu PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas tahun 2010-2012,” papar jaksa.

Ternyata, orang kepercayaan yang dimaksud Raden itu adalah Kiagus.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di PT Jasindo Segera Diadili

Kemudian, Budi menyampaikan pada rapat direksi bahwa untuk bisa menjadi pemenang konsorsium, PT Asuransi Jasindo harus memberikan fee dan sejumlah uang untuk BP Migas.

Pencarian uang itu melalui mekanisme penunjukan asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

“Kiagus kemudian meminta Budi membuat request for proposal (RFP) versi PT Asuransi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP BP Migas sehingga membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium,” ujar jaksa.

Setelah PT Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium oleh BP Migas, Kiagus dan Budi sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan sebagai pihak asuransi fiktif yang dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKS tahun 2010-2012.

Kemudian, pada tahun 2010, dibayarkan komisi agen kepada Iman Tauhid senilai Rp 3,994 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com