JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas per 6 Desember 2021.
Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Para pejabat yang dimutasi itu pun berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Ketika 6 Dirjen Melawan Putusan Menag Pasca-pencopotan Besar-besaran...
Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.
Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya.
Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.
Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur
"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Caliadi. Dia mengatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.
Menurut Caliadi, pemberhentian jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.
Beriringan dengan rencana menggugat Menag ke PTUN, mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Soal gugat ke PTUN pasti yang digugat adalah proses pemberhentiannya cacat prosedur. Tidak melalui mekanisme yang benar, sewenang-wenang," ujar Caliadi, Kamis (23/12/2021).