JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas per 6 Desember 2021.
Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Para pejabat yang dimutasi itu pun berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Ketika 6 Dirjen Melawan Putusan Menag Pasca-pencopotan Besar-besaran...
Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.
Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya.
Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.
Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur
"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Caliadi. Dia mengatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.
Menurut Caliadi, pemberhentian jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.
Beriringan dengan rencana menggugat Menag ke PTUN, mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Soal gugat ke PTUN pasti yang digugat adalah proses pemberhentiannya cacat prosedur. Tidak melalui mekanisme yang benar, sewenang-wenang," ujar Caliadi, Kamis (23/12/2021).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menelusuri kasus pencopotan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari empat pejabat yang dicopot tersebut.
"Kami sedang mendalami kasus ini," kata Agus saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Agus menuturkan, KASN melakukan pengecekan internal apakah Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan surat terkait mutasi enam pejabat eselon I itu.
Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen
Sebab, tiap proses mutasi ASN di kementerian/lembaga pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN. Bersamaan dengan itu, KASN juga meminta klarifikasi dari Kemenag atau ke Menag Yaqut.
"Klarifikasi ke Kemenag dan internal juga apakah ada surat yang masuk ke kami," tuturnya.
Menurut Agus, jika terbukti tidak ada konsultasi kepada KASN terlebih dahulu, maka proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Baca juga: KASN Minta Klarifikasi Kemenag soal Pencopotan 6 Pejabat Eselon I
Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan karena baru mendengarkan laporan dari satu pihak, yaitu enam pejabat yang dimutasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengtakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.