Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menelusuri kasus pencopotan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari empat pejabat yang dicopot tersebut.
"Kami sedang mendalami kasus ini," kata Agus saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Agus menuturkan, KASN melakukan pengecekan internal apakah Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan surat terkait mutasi enam pejabat eselon I itu.
Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen
Sebab, tiap proses mutasi ASN di kementerian/lembaga pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN. Bersamaan dengan itu, KASN juga meminta klarifikasi dari Kemenag atau ke Menag Yaqut.
"Klarifikasi ke Kemenag dan internal juga apakah ada surat yang masuk ke kami," tuturnya.
Menurut Agus, jika terbukti tidak ada konsultasi kepada KASN terlebih dahulu, maka proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Baca juga: KASN Minta Klarifikasi Kemenag soal Pencopotan 6 Pejabat Eselon I
Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan karena baru mendengarkan laporan dari satu pihak, yaitu enam pejabat yang dimutasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengtakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.