Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian-kementerian Ini Bakal Pindah Lebih Dulu ke Ibu Kota Baru

Kompas.com - 23/12/2021, 20:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai mengatakan, ada sejumlah kementerian yang akan dipindah lebih dulu ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiganya akan melengkapi Kantor Presiden dan Kantor Wakil Presiden yang juga direncanakan pindah paling awal sebelum 2024.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika Kantor Presiden maupun Kantor Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024 maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," ujar Felix dalam webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara yang dilansir dari tayangan YouTube IKN_id, Kamis (23/12/2021).

"Misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah ke IKN ini," ucap dia.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Juga Perhatikan Warga Sekitar, Bappenas: Kita Bukan Pindah di Ruang Hampa

Kemudian, akan dipertimbangkan beberapa kementerian lain yang juga akan berpindah paling awal.

Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dukungan kebijakan negara yang akan ada.

Tahap berikutnya yakni kementerian lain yang juga memberi dukungan esensial terhadap pemerintahan.

Felix menyampaikan, rencana pemindahan kementerian dan lembaga ini tertuang dalam Rencana Induk Pemindahan IKN yang nantinya terbit bersamaan dengan RUU IKN.

"Salah satu tahapan yang dilakukan adalah perpindahan kelembagaan dan SDM aparatur," ujar Felix.

"Jadi ada strategi kelembagaan yang bersifat substansial, esensial. Mungkin dalam konteks ini kita sebut ada standar pelayanan minimum, yakni strategic public services yang harus dilakukan oleh penyelenhgara pemerintahan ibu kota," ucap dia.

Baca juga: Ini Rencana Prioritas Pemerintah Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru

Setelah itu, ada lembaga lainnya yang perpindahannya dilaksanakan secara betahap.

"Ada tahap pertama yang diletakkan hingga 2024. Kemudian ada yang di tahap kedua, yakni setelah 2024 hingga 2029 di pemerintahan yang baru," ucap Felix.

Diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diterima DPR sejak 29 September 2021.

Dalam draf yang berisi 34 pasal tersebut, salah satu pasal menjelaskan mengenai pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN). Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8).

"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (8) draf RUU IKN.

Draf ini diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat

Pada ayat selanjutnya yaitu Ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com