JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai mengatakan, ada sejumlah kementerian yang akan dipindah lebih dulu ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiganya akan melengkapi Kantor Presiden dan Kantor Wakil Presiden yang juga direncanakan pindah paling awal sebelum 2024.
"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika Kantor Presiden maupun Kantor Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024 maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," ujar Felix dalam webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara yang dilansir dari tayangan YouTube IKN_id, Kamis (23/12/2021).
"Misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah ke IKN ini," ucap dia.
Kemudian, akan dipertimbangkan beberapa kementerian lain yang juga akan berpindah paling awal.
Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dukungan kebijakan negara yang akan ada.
Tahap berikutnya yakni kementerian lain yang juga memberi dukungan esensial terhadap pemerintahan.
Felix menyampaikan, rencana pemindahan kementerian dan lembaga ini tertuang dalam Rencana Induk Pemindahan IKN yang nantinya terbit bersamaan dengan RUU IKN.
"Salah satu tahapan yang dilakukan adalah perpindahan kelembagaan dan SDM aparatur," ujar Felix.
"Jadi ada strategi kelembagaan yang bersifat substansial, esensial. Mungkin dalam konteks ini kita sebut ada standar pelayanan minimum, yakni strategic public services yang harus dilakukan oleh penyelenhgara pemerintahan ibu kota," ucap dia.
Baca juga: Ini Rencana Prioritas Pemerintah Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru
Setelah itu, ada lembaga lainnya yang perpindahannya dilaksanakan secara betahap.
"Ada tahap pertama yang diletakkan hingga 2024. Kemudian ada yang di tahap kedua, yakni setelah 2024 hingga 2029 di pemerintahan yang baru," ucap Felix.
Diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diterima DPR sejak 29 September 2021.
Dalam draf yang berisi 34 pasal tersebut, salah satu pasal menjelaskan mengenai pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN). Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8).
"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (8) draf RUU IKN.
Draf ini diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat
Pada ayat selanjutnya yaitu Ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.
"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (9).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.