Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU IKN, Presiden Berhak Tunjuk dan Berhentikan Pimpinan Ibu Kota Baru

Kompas.com - 04/10/2021, 18:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada Rabu (29/9/2021).

Berdasarkan draf RUU IKN yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Pasal 9 draf tersebut menjelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN).

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN yang dikutip Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Soal Ibu Kota Baru, Mensesneg: Mimpinya Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota

Pasal 9 Ayat (2) berbunyi "Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden".

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan kepala otorita IKN dan wakil kepala otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Adapun pemerintahan khusus IKN sebelumnya telah dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (8) yang berbunyi "Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan Undang-Undang ini".

Sementara itu, Ayat (9) menjelaskan Otorita Ibu Kota Negara adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (10).

Baca juga: Babak Baru Pemindahan Ibu Kota: RUU IKN Diserahkan ke DPR

Kemudian, pada Ayat 11 dijelaskan soal wakil kepala otorita IKN adalah wakil pimpinan yang bertugas membantu kepala otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan khusus.

Adapun rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden dan draf RUU IKN ke DPR pada Rabu (29/9/2021).

Surpres dan draf RUU IKN diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang.

"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancngan undang-undang," kata Suharso.

Baca juga: RUU IKN: Pemerintah Tentukan Lembaga yang Tidak Pindah ke Ibu Kota Baru

Menurut dia, isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com