Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Nonton Bioskop Saat Natal dan Tahun Baru: Kapasitas 50 Persen, Buka sampai Pukul 21.00

Kompas.com - 23/12/2021, 13:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur waktu operasional dan kapasitas maksimal bioskop selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi poin 5 SE Menparekraf dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Selain itu, SE ini mengatur bahwa tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di masing-masing daerah.

Baca juga: Pemerintah Minta Taman Umum Tutup Selama Natal dan Tahun Baru

Dalam ketentuan yang sama disebutkan bahwa para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.

Kemudian, semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir, SE ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com