Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Munarman: Kalau Praperadilan Akan Makan Waktu dan Banyak Intrik

Kompas.com - 22/12/2021, 16:07 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan alasan mereka tak mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, kalau di praperadilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik,” ucap Azis ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Ia menjawab soal alasan jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan kliennya terkait tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan.

Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subjektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan

Alasan lain, menurut Aziz, pihaknya tak ingin proses praperadilan memunculkan anggapan bahwa Munarman melawan aparat penegak hukum.

“Nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini. Kita tidak mau. Kita maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, jaksa mengatakan, mestinya Munarman mengajukan gugatan praperadilan jika merasa diperlakukan tidak adil pada proses penyidikkan.

Jaksa menilai, keluhan Munarman itu tidak tepat jika disampaikan dalam proses persidangan.

Sikap Munarman yang tak mengajukan proses praperadilan dinilai jaksa bertolak belakang dengan pengetahuannya sebagai praktisi hukum.

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Sampaikan Kondisi Munarman di Rutan, Kuasa Hukum: Beliau Agak Kurus dan Lebih Putih

Salah satu alasan jaksa, eksepsi Munarman tak lagi menyentuh aspek formil, tetapi berlebihan karena mengarah pada pokok perkara.

Padahal, pembuktian pokok perkara baru dilakukan dalam proses persidangan dengan melihat barang bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Ia disebut berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.

Kemudian, terlibat serangkaian aksi mendukung kelompok tersebut untuk berdiri di Indonesia di Makassar dan Deli Serdang pada tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com