Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Materi Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan

Kompas.com - 22/12/2021, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang disampaikan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah melampaui kewenangan.

Menurut jaksa, eksepsi Munarman tidak berbicara materi formil, namun telah masuk pada pokok perkara.

“Materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum sudah tidak lagi berbicara aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Padahal, lanjut jaksa, pokok perkara ini baru dapat dibuktikan setelah proses persidangan berlangsung.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa mengatakan, berbagai fakta akan dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.

Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Mestinya Ajukan Praperadilan jika Merasa Diperlakukan Tak Adil

Maka jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.

“Dengan demikian alasan penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima,” imbuh jaksa.

Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Pada eksepsi tersebut Munarman menampik dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Munarman membawa serta beberapa artikel dan foto yang ditampilkan untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar.

Salah satunya foto terkait acara 212 yang digelar 2 Desember 2016.

Munarman menyampaikan gelaran itu dihadiri banyak pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Munarman Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Jaksa Menanggapi

Didepan majelis hakim ia menegaskan, jika dirinya benar telah berbaiat pada kelompok terorisme maka semua pejabat negara yang hadir dalam acara tersebut sudah tidak selamat.

Adapun Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com