Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baru Omicron Tambah 2, Kemenkes: Pelaku Perjalanan dari London, Inggris

Kompas.com - 22/12/2021, 09:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, dua kasus positif baru Covid-19 akibat varian virus corona B.1.1.529 atau Omicron merupakan pelaku perjalanan dari London, Inggris.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 akibat Varian Omicron di Indonesia menjadi lima.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, dua kasus baru tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) dari kedua pasien tersebut yang keluar pada Senin (20/12/2021).

Nadia mengatakan, mereka merupakan dua dari 11 orang yang dinyatakan probable atau kemungkinan terinfeksi varian Omicron berdasarkan hasil pemeriksaan S-Gene Target Failure (SGTF). Pemeriksaan tersebut dirilis pada Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Vaksin Booster Moderna Diklaim Ampuh Lawan Varian Omicron

"Saat ini mereka sedang menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta,'' kata Nadia di gedung Kemenkes dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (22/12/2021).

Nadia mengatakan, pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk kedatangan internasional, terutama di perbatasan laut dan darat.

Ia mengatakan, positivity rate di pintu masuk laut dan darat 10 kali lebih tinggi dibandingkan di udara.

Oleh sebab itu, Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

''Kesadaran diri dan menahan keinginan bepergian harus dilakukan. Menjelang hari Natal dan tahun baru, alangkah lebih baik tidak melakukan perjalanan. Saya meminta masyarakat untuk bekerja sama mencegah penularan virus Covid-19 dengan menahan diri tidak bepergian,'' ucap dia.

Baca juga: Bersiap Hadapi Omicron, Kalsel Berencana Tambah Daya Tampung RS Rujukan

Sebelumnya diberitakan, kasus Covid-19 akibat varian Omicron pertama kali terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama Omicron ditemukan pada seorang pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.

Dua hari berselang, Kemenkes kembali mengumumkan dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akibat terinfeksi varian Omicron pada Sabtu (18/12/2021).

Nadia mengatakan, dua kasus baru itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sampel lima kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.

Baca juga: INFOGRAFIK: 10 Gejala Terinfeksi Varian Omicron


“Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris," ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diunggah laman resmi Kemenkes pada Sabtu.

Nadia mengungkapkan, saat ini pasien IKWJ dan pasien M sedang menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit Covid-19 akibat varian Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com