JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Penelusuran itu dilakukan penyidik saat memeriksa Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008 Komarudin Saprialidin sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/12/2021).
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Berdasarkan agenda, kata Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya.
Baca juga: Periksa Kadis PU, KPK Dalami Aliran Fee Terkait Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar
Namun, Sekretaris Dinas DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008 Salim Heryanto tidak hadir. Berdasarkan informasi, saksi tersebut telah meninggal dunia.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, ada saksi yang telah meninggal dunia yakni Salim Heryanto,” ucap Ali.
Adapun tiga saksi lainnya yaitu Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2007-2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007-2008 Wawan Hernawan, serta Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BALIHKA) Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra tidak hadir karena sakit.
“Tiga saksi dalam keadaan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Aturan Hukum Terkait Pekerjaan Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.