JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap dua tersangka dalam kasus investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
“Masih kita cari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfimasi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Adapun Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Ketiga tersangka tersebut berinisial DR, BD, dan VAK.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes
Tersangka inisial VAK sudah ditahan. Sedangkan, DR dan BD masih dalam proses pencarian.
Diketahui sebelumnya kerugian dari investasi bodong tersebut ditaksir mencapai angka Rp 1,2 triliun.
“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan iya (Rp) 1,2 triliun,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Baca juga: Kerugian akibat Investasi Bodong Suntikan Modal Alkes Ditaksir Capai Rp 1,2 Triliun
Selanjutnya, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.