JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengungkapkan, kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan Rp 1,2 triliun.
“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan iya (Rp) 1,2 triliun,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Polri Tahan 1 Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes, Kerugian Diperkirakan Rp 1,2 T
Whisnu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
Ia menyebut, saat ini ada puluhan korban yang diperiksa pihak Bareskrim Polri, tetapi ia tidak merinci jumlah tersebut.
“Total korban belum terkatakan seluruhnya, namun yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban,” ujar dia.
Selain itu, Whisnu menyampaikan, sudah dilakukan penahanan terhadap satu dari tiga tersangka yang ditetapkan.
Salah satu tersangka yang sudah ditahan berinisial VAK.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Selanjutnya, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes
Dugaan kasus penipuan investasi suntikan modal alkes ini sempat ramai di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir.
Pada Minggu (12/12/2021), akun @NickoRachman mengungkapkan, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Banyak juga warganet mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut.
“Scam terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes. kerugian mencapai (Rp) 1,2T dan asset yang berhasil di sita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron!” tulisnya paada Minggu (12/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.