Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Perlakuan Polisi, Munarman: Saya Ditangkap, Diseret dengan Kasar

Kompas.com - 15/12/2021, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan protes terkait penangkapannya.

Munarman menyebut dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diketahui peristiwa yang dituduhkan pada saya adalah kegiatan seminar yang berlangsung tahun 2015, enam tahun lalu, sehingga apa urgensinya melakukan penangkapan pada saya,” tutur Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Adapun Munarman dihadirkan langsung dalam persidangan untuk eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Munarman: Penetapan Tersangka terhadap Saya Bukan Didasarkan Bukti, tetapi Opini

Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme dan surat dakwaannya telah dibacakan pekan lalu.

Munarman melanjutkan, mestinya ia dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.

Namun, prosedur itu tidak dilakukan kepolisian yang justru langsung melakukan penangkapan.

“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” sebutnya.

Munarman menilai tindakan penangkapan pada dirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Hal itu merupakan perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat, dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM,” ucap dia.

Baca juga: Munarman: Penangkapan terhadap Saya Sewenang-wenang!

“Padahal saya tidak melakukan perlawanan sama sekali sehingga tidak ada urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa dan berlebihan itu,” imbuh Munarman.

Diketahui Munarman ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah berbaiat sejak tahun 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com