Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dan Draf dari Pemerintah

Kompas.com - 15/12/2021, 15:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengungkapkan, meski Prolegnas Prioritas 2022 telah disepakati, namun RUU Perampasan Aset dapat disisipkan.

Dasar hukum penyisipan itu yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

"Jika DPR dan pemerintah bersepakat, bisa memasukkan rancangan undang-undang yang dianggap menjadi kebutuhan, itu saja. Jadi modelnya disisipkan saja," kata Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Ketika DPR Diminta Mengerti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Pasal 23 Ayat (2) UU PPP mengatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Keadaan tertentu artinya ada urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan pemerintah.

Willy mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana menyisipkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Itu kan kemendesakan ya, prosesnya itu sudah ada cantelan hukumnya, cukup menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar politisi Partai Nasdem itu.

Willy menambahkan, saat ini DPR dalam posisi menunggu draf RUU Perampasan aset dari pemerintah agar dapat segera dibahas.

Ia pun mengaku belum mengetahui materi yang tertuang dalam RUU tersebut sehingga dianggap urgen oleh pemerintah.

"Yang penting kan ada political will dulu untuk proses ini masuk ke dalam prolegnas ya. Ya nanti kita tunggu lah apa yang menjadi substansi yang dibuat oleh pemerintah, kita tunggu naskah akademik dan draf RUU-nya," kata Willy.

Baca juga: Jelaskan Duduk Perkara RUU Perampasan Aset, Pimpinan Baleg: Pemerintah Usulkan Tidak RUU Itu Masuk Prioritas?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com