Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Mulan Jameela-Ahmad Dhani, Benarkah Anggota DPR Boleh Karantina di Rumah?

Kompas.com - 15/12/2021, 12:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai dikabarkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.

Kabar itu diketahui dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan dari seorang warganet yang dikirim melalui fitur direct message Instagram.

Melalui pesan tersebut warganet yang tak diketahui namanya itu mengaku melihat Mulan Jameela dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021. Pesan itu juga disertai dengan bukti foto.

Baca juga: Tanggapi Isu Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib Karantina 10 Hari Tanpa Pengecualian

Namun, selang 7 hari tepatnya 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan temannya melihat Mulan dan Dhani sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.

Warganet tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani yang juga ikut ke Turki telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.

Kabar ini seketika menjadi sorotan publik. Pasalnya, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mestinya berlaku selama 10 hari.

Baca juga: Duduk Perkara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Karantina Sepulang dari Turki

Jika saja Mulan dan keluarga kembali ke Indonesia pada 3 Desember, maka seharusnya karantina karantina berakhir pada 13 Desember. Pihak Mulan dan Ahmad Dhani mengaku sudah menjalankan karantina secara mandiri di rumah mereka.

Lalu, polemik pun muncul. Bolehkah seorang anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah? Mengapa harus dibedakan dengan warga biasa yang wajib karantina terpusat dengan harus membayar belasan juta?

Kita tengok aturan soal karantina.

Ada pengecualian, tapi apakah anggota DPR termasuk?

Aturan soal karantina bagi pelaku pelaku perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu pada ketentuan itu, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Itu pun harus dalam kepentingan usai menjalankan dinas luar.

Baca juga: Ditanya soal Karantina Mulan Jameela, Ketua Satgas: Selama Ini Para Pejabat Patuh

"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," bunyi petikan SE.

Setidaknya, ada lima syarat bagi pejabat dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan masa karantina yakni:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com