Salin Artikel

Kontroversi Mulan Jameela-Ahmad Dhani, Benarkah Anggota DPR Boleh Karantina di Rumah?

Kabar itu diketahui dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan dari seorang warganet yang dikirim melalui fitur direct message Instagram.

Melalui pesan tersebut warganet yang tak diketahui namanya itu mengaku melihat Mulan Jameela dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021. Pesan itu juga disertai dengan bukti foto.

Namun, selang 7 hari tepatnya 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan temannya melihat Mulan dan Dhani sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.

Warganet tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani yang juga ikut ke Turki telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.

Kabar ini seketika menjadi sorotan publik. Pasalnya, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mestinya berlaku selama 10 hari.

Jika saja Mulan dan keluarga kembali ke Indonesia pada 3 Desember, maka seharusnya karantina karantina berakhir pada 13 Desember. Pihak Mulan dan Ahmad Dhani mengaku sudah menjalankan karantina secara mandiri di rumah mereka.

Lalu, polemik pun muncul. Bolehkah seorang anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah? Mengapa harus dibedakan dengan warga biasa yang wajib karantina terpusat dengan harus membayar belasan juta?

Kita tengok aturan soal karantina.

Ada pengecualian, tapi apakah anggota DPR termasuk?

Aturan soal karantina bagi pelaku pelaku perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu pada ketentuan itu, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Itu pun harus dalam kepentingan usai menjalankan dinas luar.

"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," bunyi petikan SE.

Setidaknya, ada lima syarat bagi pejabat dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan masa karantina yakni:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c, Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan mempertimbangkan tugas kedinasan disertai kepatuhan protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara, pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Sayangnya, dalam surat edaran Satgas itu, tak disebutkan apakah ini juga berlaku bagi jabatan politis seperti anggota DPR.

Dapat hak istimewa, jika langgar tak ada sanksi

Hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus Mulan Jameela ini, semua pihak yang terkait seolah tutup mata. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bahkan mengungkapkan alasan "tak ada sanksi bagi pejabat yang melanggar" sebagai salah satu alasannya.

Meski belum ditelusuri benar ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Mulan dan keluarga, namun otoritas terkait juga tak bisa bergerak banyak karena tak ada sanksi yang mengikat jika melanggar meski para pejabat negara itu mendapat keistimewaan karantina gratis di rumah mereka.

"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Suharyanto menjelaskan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.

"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.

Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran karantina Mulan.

Sejauh ini, kata dia, pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selalu patuh menjalani karantina mandiri.

"Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," kata Suharyanto.

Tak disebutkan pula adanya sanksi jika para pejabat itu melanggar ketentuan aturan karantina.

Wamenkes anggap Mulan Jameela melanggar

Pernyataan keras baru dilontarkan dari Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional harus menjalani karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah tanpa pengecualian.

Ia mencontohkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ini tengah menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari China.

"Bahkan sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," kata Dante di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Antara.

Dante mengatakan, setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak tegas.

"Tentu akan kita kembalikan lagi ke tempat karantina yang seharusnya. Kalau itu dalam bentuk sanksi pidana," ujarnya.

Menurut Dante, ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari atas pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, tidak boleh ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/12110941/kontroversi-mulan-jameela-ahmad-dhani-benarkah-anggota-dpr-boleh-karantina

Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke