c, Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Kapolda Metro Jaya: Usut Tuntas Mafia Karantina
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan mempertimbangkan tugas kedinasan disertai kepatuhan protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara, pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Sayangnya, dalam surat edaran Satgas itu, tak disebutkan apakah ini juga berlaku bagi jabatan politis seperti anggota DPR.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus Mulan Jameela ini, semua pihak yang terkait seolah tutup mata.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bahkan mengungkapkan alasan "tak ada sanksi bagi pejabat yang melanggar" sebagai salah satu alasannya.
Meski belum ditelusuri benar ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Mulan dan keluarga, namun otoritas terkait juga tak bisa bergerak banyak karena tak ada sanksi yang mengikat jika melanggar meski para pejabat negara itu mendapat keistimewaan karantina gratis di rumah mereka.
Baca juga: Mulan Jameela Disebut Tak Jalani Karantina Usai dari Turki, Begini Respons Gerindra
"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Suharyanto menjelaskan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.
"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.
Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina Sepulang dari Turki
Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran karantina Mulan.
Sejauh ini, kata dia, pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selalu patuh menjalani karantina mandiri.