Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Mulan Jameela-Ahmad Dhani, Benarkah Anggota DPR Boleh Karantina di Rumah?

Kompas.com - 15/12/2021, 12:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

c, Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Kapolda Metro Jaya: Usut Tuntas Mafia Karantina

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan mempertimbangkan tugas kedinasan disertai kepatuhan protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara, pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Sayangnya, dalam surat edaran Satgas itu, tak disebutkan apakah ini juga berlaku bagi jabatan politis seperti anggota DPR.

Dapat hak istimewa, jika langgar tak ada sanksi

Hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus Mulan Jameela ini, semua pihak yang terkait seolah tutup mata. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bahkan mengungkapkan alasan "tak ada sanksi bagi pejabat yang melanggar" sebagai salah satu alasannya.

Meski belum ditelusuri benar ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Mulan dan keluarga, namun otoritas terkait juga tak bisa bergerak banyak karena tak ada sanksi yang mengikat jika melanggar meski para pejabat negara itu mendapat keistimewaan karantina gratis di rumah mereka.

Baca juga: Mulan Jameela Disebut Tak Jalani Karantina Usai dari Turki, Begini Respons Gerindra

"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Suharyanto menjelaskan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.

"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.

Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina Sepulang dari Turki

 

Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran karantina Mulan.

Sejauh ini, kata dia, pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selalu patuh menjalani karantina mandiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com