Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan Alasan Karantina 10 Hari, Menkes: Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat

Kompas.com - 14/12/2021, 17:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengapa pemerintah menambah waktu karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh menjadi 10 hari.

Menurut dia, kebijakan tersebut memang sengaja diambil oleh pemerintah demi memperlambat masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.

"Jadi kalau bapak, ibu banyak saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Budi mengatakan, kebijakan tersebut memang sengaja diambil untuk melindungi 270 juta masyarakat Indonesia terhindari varian Omicron.

Baca juga: Tanggapi Isu Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib Karantina 10 Hari Tanpa Pengecualian

Ia mengeklaim bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini salah satu yang terbaik di antara negara lain.

"Kita melindungi 270 juta rakyat kita yang sudah bagus kondisi pandeminya dengan menghambat perjalanan dari luar negeri," ucapnya.

Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memperketat masuknya pintu masuk negara dengan tujuan memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia.

Ia menggunakan kata memperlambat lantaran menyadari bahwa Indonesia tak mungkin 100 persen dapat terhindar dari masuknya varian Omicron.

"Tidak akan bisa kita hindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat," tegas Budi.

Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina Sepulang dari Turki

Diketahui, Indonesia telah menerapkan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional.

Mereka yang baru tiba dari luar negeri, harus melakukan karantina 10 hari di tempat yang telah ditentukan.

Bagi Warga Negara Indonesia, karantina ditempatkan di Wisma Atlet. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) akan ditempatkan di hotel yang telah ditentukan.

Aturan karantina 10 hari itu sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: 3 Fakta Ahmad Dhani dan Keluarga Dituding Tidak Jalani Karantina

Presiden memerintahkan pemberlakuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tetap 10 hari.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

"Tadi presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina ini terus diberlakukan 10 hari. Karantina untuk (pelaku perjalanan internasional) yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com