Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang

Kompas.com - 13/12/2021, 22:19 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Heru Hidayat menilai, dakwaan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada kliennya keliru dan sesat.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Heru Hidayat saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

“Dakwaan JPU keliru dan sesat, karena surat dakwaan merupakan landasan serta rujukan sebagai batasan dalam pembuktian tuntutan,” ucap kuasa hukum Heru.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, MAKI: Semoga Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

Adapun Heru merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Menurut tim kuasa hukum Heru, jaksa mulanya mendakwa kliennya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU yang sama.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum, JPU tak bisa menuntut Heru dengan tuntutan mati.

“Karena tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU maka terdakwa tidaklah dapat dituntut dengan Pasal 2 Ayat (2),” ucap jaksa.

Kuasa hukum Heru menilai, dakwaan berfungsi sebagai batasan guna mencari fakta hukum proses pembuktian perkara.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Dengan demikian, tuntutan di luar dakwaan akan memberikan ketidakpastian hukum untuk Heru.

“Apabila tidak ada kepastian hukum maka itu sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik,” ucap kuasa hukum.

Atas dasar itu, kuasa hukum Heru meminta agar tuntutan JPU tidak dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim.

“Karena tuntutan JPU telah menyimpang ketentuan UU dan doktrin yang diuraikan, maka tuntutan JPU harus ditolak seluruhnya,” ucap dia.

Adapun Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan Senin (6/12/2021).

Jaksa menyampaikan beberapa alasan pemberian tuntutan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com