Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Kasus HAM Berat Diselesaikan secara Non-Yudisial, Ketua Komnas HAM Tegaskan Tetap Dorong Langkah Yudisial

Kompas.com - 10/12/2021, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pernyataannya tentang permintaan pembentukan komite khusus guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial (di luar hukum).

Taufan menegaskan, gagasan Komnas HAM yang disampaikan pada Jokowi dalam perayaan hari HAM di Istana Negara itu bukan berarti bahwa mekanisme yudisial penanganan perkara HAM berat tidak dilakukan.

“Jadi komite itu tidak menutup langkah yudisial. Itu sudah kami bahas dengan pihak kepresidenan,” kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Di sisi lain, Taufan menyebut pembentukan dasar hukum dan komite penyelesaian non-yudisial perlu segera dilakukan oleh Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Khusus Selesaikan Kasus HAM Berat secara Non-Yudisial

Alasannya karena penyelesaian HAM selama ini masih berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

“Bisa Perpres atau dasar hukum keputusan presiden untuk membentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat,” sebut Taufan.

Ia kemudian menyebutkan, banyak korban pelanggaran HAM berat menunggu agar mendapatkan rehabilitasi atau bantuan dari negara.

“Kalau kita tunggu terus penanganan yudisialnya ini sementara orang (korban) sudah kehilangan pekerjaan, yatim piatu, janda, itu bagaimana?,” kata dia.

Terakhir Taufan mengapresiasi komitmen Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Rencananya, kasus yang akan diselesaikan adalah perkara Paniai, Papua.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

“Tadi pidato Presiden jelas, ini 1 (kasus) dulu (diselesaikan), nanti (kasus lainnya) dilihat dulu setelah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik meminta Jokowi untuk membentuk komite khusus guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme di luar hukum (non-yudisial).

Menurut Taufan, pihaknya dan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden untuk membentuk satu komite atau sejenisnya untuk menangani penyelesaian non-yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut,” tutur Taufan dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com