Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 10/12/2021, 17:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan hingga kini terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam webinar nasional bertajuk “Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Indonesia” Jumat (10/12/2021).

“Pemerintah memahami bahwa terhadap dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial tentu membutuhkan kesabaran, ketelitian dan kecermatan agar tidak lagi berakhir dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum karena kurangnya alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Yassona.

Menurut Yasonna, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, upaya penegakan HAM belum diselesaikan secara optimal terutama melalui mekanisme yudisial.

“Masih ada perbedaan pandangan antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai penyelidik dengan Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut umum dalam proses yudisial,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Akan Tingkatkan Pendidikan HAM untuk TNI-Polri

Yasonna mengatakan bahwa Komnas HAM telah menyelesaikan kesimpulan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung RI terhadap 14 berkas kasus yang diduga masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat.

Adapun dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu meliputi peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (1982-1985), peristiwa Tanjung Priok (1984-1985), peristiwa Talangsari (1989) dan peristiwa kerusuhan Mei (1998),

Kemudian, peristiwa Trisakti (1998), peristiwa Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis (1997-1998), peristiwa Timor Timur (1999), peristiwa Rumoh Geudong Pidie (1989-1998 dan peristiwa Simpang KKA (1999).

Sementara itu, dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM adalah peristiwa Abepura (7 Desember 2000), Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003), peristiwa Jambu Keupok (2003) dan periatiwa Paniai (2014).

“Dari keseluruhan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut tiga di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM yaitu peristiwa Tanjung Priok, Abepura dan Timor Timur,” ucap Yasonna.

“Sementara 11 persitiwa lainnya masih terus diupayakan untuk diselesaikan,” ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Khusus Selesaikan Kasus HAM Berat secara Non-Yudisial

Namun demikian, kata Yassona, semua putusan pada tiga kasus tersebut berujung pada pembebasan terdakwa dari segala tuntutan. Hal ini, menyebabkan reparasi terhadap korban tidak dapat dilakukan.

Ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial adalah terkait aspek pembuktian.

“Yang terjadi saat ini adalah terdapat fakta peristiwa, korban, dan kerugian, namun tidak dapat menghadirkan pelaku,” ucap Yassona.

“Menyikapi sulitnya penyelesaian melalui mekanisme yudisial sampai saat ini pemerintah tetap berusaha untuk mencari jalan keluar terbaik dalam mengatasi hambatan dalam penyelesaian melalui mekanisme yudisial,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com