Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Terakhir, LPSK Rehabilitasi 3.962 Korban Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 10/12/2021, 11:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, rehabilitasi yang dilakukan LPSK sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

"Kita tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme pro justisia maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR)," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Menurut Edwin, mereka yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, LPSK Duga Adanya Ekploitasi Ekonomi

Antara lain peristiwa "65"; peristiwa penghilangan orang secara paksa; peristiwa Tanjung Priok; peristiwa Talangsari; peristiwa Jambu Keupok; Simpang KKA; dan Rumah Geudong di Aceh.

Adapun rehabilitasi yang diberikan dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.

Bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban, rehabilitasi psikologis untuk 622 korban, dan rehabilitasi psikososial bagi 31 korban.

Sedangkan, korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

"Terbanyak, berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178) dan Jawa Timur (152)," kata Edwin.

Baca juga: LPSK Minta Ridwan Kamil Perhatikan Kelanjutan Pendidikan Korban Perkosaan Guru Pesantren

Selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK, lanjut Edwin, Komnas HAM juga menetapkan 8 peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Antara lain, peristiwa penembakan misterius; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; peristiwa Dukun Santet Banyuwangi; peristiwa Wasior, peristiwa Wamena dan Paniai (Papua); Timor Timur, dan Abepura.

Khusus peristiwa pelanggaran HAM berat Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM.

Meskipun dalam putusan akhirnya, semua pelaku yang dihadapkan di muka persidangan divonis bebas.

"Waktu yang tersisa dalam 3 tahun ke depan, kepemimpinan Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat," imbuh Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com