JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berharap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).
Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering terjadi.
Kementerian PPPA pun mendorong setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren, harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.
Ia menyebut, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan.
Selain itu, para peserta didik juga harus memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima selama menempuh pendidikan.
Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor
Lebih lanjut, Nahar menyampaikan, saat ini para korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.
Guru pesantren di Ciburi, Bandungtersebut melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016 – 2021, hingga korban santriwati tersebut melahirkan sembilan anak.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.