JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat berbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Aturan Baru, Operasional Mal Diperpanjang Saat Tahun Baru
Berdasarkan Inmendagri itu, perpanjangan jam operasional untuk menghindari kerumunan pada jam tertentu.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian juga kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 75 Persen dari Kapasitas
Adapun aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.