www.kompas.com
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, mulai hari ini, Selasa (21/9/2021) anak-anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya, ialah Kota Surabaya.(DOK. PEMKOT SURABAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+