Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta

Kompas.com - 09/12/2021, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, ada sejumlah isu yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN.

Doli mengatakan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah soal insitusi atau lembaga yang akan memiliki otoritas untuk memperoses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Soal pembangunan infrastrukturnya di sana, dimulai kapan, sampai selesai kapan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan itu? Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ketua Pansus Targetkan RUU IKN Disahkan pada Awal Tahun 2022

Doli melanjutkan, isu lain yang menjadi sorotan adalah terkait pemerintahan yang akan mengelola ibu kota negara baru setelah pembangunannya rampung.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, ada dua kemungkinan yang terbuka, yakni dilanjutkan oleh otoritas atau membentuk lagi pemerintahan di ibu kota yang baru.

Isu ketiga yang menjadi sorotan mengenai pembiayaan pembangunan ibu kota negara.

Ia menyebut, hampir semua fraksi menyatakan agar pembangunan ibu kota negara jangan sampai menjadi beban APBN.

"Pemerintah juga ada skema-skemanya, berapa persen pake APBN, berapa persen yang dari pihak non APBN dan APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian," kata Doli.

Isu keempat adalah terkait status Daerah Khusus Ibukota (DKI) di Jakarta apabila ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Baca juga: UEA Disebut Investasi Rp 142 Triliun di IKN, Ini Sektor yang Bakal Dibangun

Menurut Doli, ke depannya perlu ada perubahan undang-undang untuk mengatur status Jakarta. Selain itu, nasib aset-aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan menjadi sorotan.

"Makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara. Kita juga sudah kasih, ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam," kata dia.

Seperti diketahui, DPR telah membentuk Pansus RUU IKN untuk membahas RUU tersebut.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com