Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf: Semua Agama di Indonesia Hakikatnya Tegas Melarang Korupsi

Kompas.com - 09/12/2021, 14:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa semua agama di Indonesia pada dasarnya melarang tindakan korupsi.

Ma'ruf juga menyampaikan, korupsi bagi umat beragama merupakan bentuk kezaliman terhadap kepercayaan dan amanah rakyat yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan.

"Dan semua agama yang dianut bangsa Indonesia pada hakikatnya tegas melarang umatnya untuk melakukan korupsi," kata Ma'ruf dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Sadar Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Baik

Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan korupsi adalah bentuk pelanggaran hukum dan etika, serta juga hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.

Korupsi, lanjut dia, merusak kehidupan bermasyarakat karena merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik, dan terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.

"Sebagai bangsa yang religius dan berbudaya luhur, seharusnya menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi," ucap Ma'ruf.

Dalam rangka menghentikan korupsi, ia menyampaikan telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Jokowi Ingin Penindakan Korupsi Tak Hanya Bikin Jera, tetapi juga Selamatkan Uang Negara

Menurut dia, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, sumber daya manusia (SDM) aparatur, dan sistem kerja baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah terkait pemberian perizinan.

Selanjutnya, pemerintah pun terus memperluas pemanfaatan teknologi digital, misalnya melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, (SPBE) seperti e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-catalog, serta e-payment.

"Tata Kelola Manajemen ASN juga harus konsisten menerapkan meritokrasi agar menjadi lebih lebih profesional dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucpanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com