Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Berkumpul Selama Nataru Akan Dibatasi Maksimal 50 Orang

Kompas.com - 06/12/2021, 15:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat selama masa Natal dan tahun baru (Nataru).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus virus corona akibat meningkatnya mobilitas selama Nataru.

"Terkait dengan kegiatan Nataru bapak presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri lainnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Airlangga tak merinci kegiatan yang nantinya dibatasi. Namun, ada beberapa kegiatan yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan antara lain aktivitas di mal, pusat perbelanjaan, dan restoran.

Menurut Airlangga, rincian aturan pembatasan tersebut nantinya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus.

Baca juga: Jelang Libur Nataru: Airlangga: yang Travelling yang Sudah Divaksin, yang Belum Tidak

"Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 75 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang," ujarnya.

Selain pembatasan kapasitas kegiatan, pemerintah juga akan membatasi kegiatan traveling. Selama Nataru, hanya orang yang sudah divaksin yang boleh melakukan perjalanan.

Sedangkan yang belum mendapatkan vaksin sementara akan dilarang traveling.

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan penularan virus corona pemerintah pun akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Dan untuk nanti Natal-Tahun Baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO, namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci," kata Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru.

Sebab, berkaca dari masa lalu, libur panjang selalu mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penularan virus corona.

Baca juga: Antisipasi Omicron Saat Nataru, Bupati Jekek Minta Perantau Tak Mudik

Sejumlah upaya yang disiapkan pemerintah itu mulai dari PPKM level 3 di seluruh wilayah, penyiapan rumah sakit, hingga percepatan vaksinasi.

Kepada jajarannya Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar menjalankan upaya tersebut secara serius.

"Kita sebentar lagi juga akan masuk ke libur Natal-tahun baru yang kita tahu pada saat ini kasus Covid di Eropa semuanya naik," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM bersama para menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com