JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen yang mengikuti kegiatan ibadah Natal 2021 secara kolektif di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Adapun imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Kemenag Imbau Ibadah Natal Digelar Secara Hybrid, Maksimal 50 Persen di Gereja
Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar gereja yang menyelenggarakan ibadah Hari Raya Natal 2021 dilakukan secara hybrid atau secara daring dan luring.
Pihak penyelenggara acara juga diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah serta memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level tiga.
Gereja juga diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Begitu pula dengan Umat Kristen juga diimbau untuk merayakan natal secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Perayaan Natal juga diimbau agar dilaksanakan di ruang terbuka demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan lengkap tentang ibadah Natal 2021 dapat dibaca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.