JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina bagi WNI maupun WNA ditambah durasinya menjadi 10 hari.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/11/2021).
Baca juga: Luhut Sebut Aturan Karantina Luar Negeri Diperpanjang dari 7 Hari Jadi 10 Hari
Adapun 11 negara yang dimaksud yakni tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Luhut mengatakan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.
Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Omicron Tak Tingkatkan Keparahan bagi Masyarakat yang Sudah Divaksinasi
Dia menegaskan, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ucap Luhut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11/2021), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini menegaskan menutup sementara masuknya WNA dari 11 negara.
"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," demikian dikutip dari aturan dalam SE.
Baca juga: Indonesia Larang Kedatangan WNA dari 11 Negara Akibat Varian Omicron
Kendati demikian, ada WNA kriteria tertentu yang dikecualikan, yakni mereka yang menjadi delegasi negara-negara G20.
Indonesia selaku pemegang Presidensi G20 selama satu tahun mendatang akan menggelar sejumlah kick off meeting KTT G20 dalam waktu dekat, di antaranya digelar di Bali dan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.