JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai acuan pembuatan aturan terkait penangan tindakan perundungan dan pelecehan seksual.
Menurut Ketua KPI Agung Suprio, kebijakan itu akan dirumuskan bersama dengan tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual.
“Kami akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi itu sebagai acuan pembuatan kebijakan penanganan dan upaya pencegahan,” sebut Agung dalam konferensi pers di Kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Berharap KPI Segera Jalankan Rekomendasi Komnas HAM
Agung mengatakan, pihaknya saat ini menunggu Komnas HAM menyampaikan secara langsung temuan dan hasil rekomendasi terkait perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI Pusat, MS.
Selain itu, lanjut Agung, KPI telah melakukan sejumlah langkah pencegahan setelah kasus MS mencuat.
“KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala pada seluruh pegawai terkait penanganan, juga pencegahan perundungan dan pelecehan seksual,” tutur Agung.
Terakhir, Agung menegaskan, KPI Pusat akan bersifat kooperatif pada berbagai pihak terkait penanganan hukum perkara MS.
“Kami senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” pungkas dia.
Baca juga: Buntut Kasus di KPI, Komnas HAM Desak Polisi Tingkatkan Kemampuan Atasi Aduan Kekerasan Seksual
Diketahui Komnas HAM telah mengeluarkan temuan dan rekomendasi sebagai hasil penyelidikan perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021), menyampaikan beberapa temuan Komnas HAM.
Salah satu temuan Komnas HAM adalah KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman pada tindak perundungan dan pelecehan seksual.
Indikator temuan itu adalah tidak adanya aturan dan perangkat-perangkatnya yang mengatur tentang penanganan perundungan maupun pelecehan seksual.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
Komnas HAM kemudian juga merekomendasikan agar Ketua KPI Agung Suprio bersikap tegas dan memberi sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti terlibat dengan perkara ini.
Adapun MS merupakan pegawai divisi Visual Data KPI Pusat yang mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual dari sesama rekan kerjanya.
Saat ini secara hukum, perkara MS sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
MS sendiri sudah melaporkan lima orang rekannya sebagai terduga pelaku.
Baik MS maupun terduga pelaku saat ini dibebastugaskan sementara oleh KPI agar dapat menjalani proses pengungkapan kasus secara optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.