Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kilogram dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Kompas.com - 26/11/2021, 16:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebesar 224,4 kilogram.

Adapun ganja tersebut berasal dari jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan dan Jakarta.

"Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Jayadi mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di Palembang, Sumatera Selatan selaku kurir yang mengantar ganja.

Kemudian, satu tersangka lain selaku pengendali yaitu SD (41) ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

"Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan," terangnya.

Baca juga: Pedagang Angkringan di Ngawi Tanam 9 Pohon Ganja di Pot, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terungkapnya kasus ini, Jayadi menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima polisi terkait akan adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta pada 9 September lalu.

Pengiriman itu melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi.

"Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta," imbuh dia.

Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir saat tiba di Palembang.

Selain meringkus tersangka, dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan ganja.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh," kata dia.

"Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (berhasil tangkap satu tersangka SD)," lanjutnya.

Baca juga: 2 Penarik Bentor Divonis 6 Tahun Penjara karena Kepemilikan Ganja

Lebih lanjut, polisi masih mengejar dua pelaku yang berasal dari jaringan di Aceh.

Jayadi mengatakan, dua pelaku itu telah dimaksukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua DPO yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung," kata Jayadi.

Dia mengatakan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com