Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Punya Modal yang Lebih Baik untuk Tangani Covid-19 di Libur Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 22/11/2021, 10:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah telah memiliki modal yang lebih baik dalam menangani libur Natal dan tahun baru (Nataru) dibandingkan tahun sebelumnya pada masa pandemi Covid-19 ini.

Mulai dari capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus Covid-19 yang semakin landai, dan fatality rate yang semakin rendah.

"Ini modal yang membuat kita lebih confidence (percaya diri), tetapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh jumawa karena itu kita akan lebih hati-hati," ujar Muhadjir saat tampil di acara televisi, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun adalah dengan menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan ini dipilih karena kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik.

Bahkan menurut dia, penanganan Covid-19 di Indonesia telah mendapatkan apresiasi dari negara-negara lain.

"Untuk mempertahankan tren Covid-19 yang sudah sangat baik itu, maka pengetatan libur Nataru harus dilakukan," kata dia.

Sebab berdasarkan pengalaman, ujar Muhadjir, setiap libur panjang pasti selalu diiringi dengan kenaikan kasus.

Baca juga: Menko PMK: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Akan Ditambah Pengetatan

Adapun kebijakan PPKM level 3 untuk libur Nataru tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru.

Begitu pun untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam PPKM level 3.

Termasuk juga larangan pengambilan cuti akhir tahun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com