JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan yang difokuskan pada kerumunan massa.
Pengetatan tambahan tersebut dilakukan menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Pengetatan tambahan akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar," ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Bagaimana Situasi Covid-19 Terkini?
Adapun potensi kerumunan yang dimaksud, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
Upaya tersebut untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar mantan Menteri Pendidikan itu.
Muhadjir mengatakan, dalam memberlakukan pengetatan tambahan itu, pemerintah akan mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: Menko PMK: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Akan Ditambah Pengetatan
Sebab, pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Terlebih, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia, tetapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.