Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Nama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diubah, Ini Masukan Fraksi PKS dan PPP

Kompas.com - 17/11/2021, 16:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sepakat dengan judul sementara, yaitu "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual".

Sejauh ini, hanya ada dua fraksi yang menginginkan judul RUU TPKS mengalami perubahan, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal tersebut terlihat dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara

Anggota Panja dari Fraksi PKS Muzzammil Yusuf menilai, RUU yang digadang-gadang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini lebih cocok menggunakan judul RUU Tindak Pidana Kesusilaan.

Menurut dia, apabila nama RUU tetap menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka harus disandingkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hanya saja, ia menyadari bahwa RKUHP justru hingga kini tak kunjung dilakukan pembahasan, apalagi disahkan menjadi UU.

"Kecuali RKUHP itu menjadi usulan yang kita ketok bersama, sehingga titik kosong dari UU ini terpenuhi dalam RKUHP yang kita sahkan yang lalu, dan itu adalah carry over," kata Muzzammil dalam rapat.

"Artinya barangnya ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini (RUU TPKS), dia harus disandingkan (dengan RKUHP)," ujar dia.

Baca juga: Ketua Panja Tegaskan Tak Ada Klausul Persetujuan Seksual di Dalam RUU TPKS

Ia berpandangan, jika RKUHP telah disahkan menjadi UU, maka hal itu akan melengkapi RUU TPKS.

Kendati demikian, Muzzammil menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap mendukung upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang hendak diwujudkan melalui RUU TPKS.

Sementara itu, anggota Panja dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai, pihaknya menginginkan kata kekerasan tidak dicantumkan dalam RUU tersebut.

"Pimpinan dan seluruh anggota Baleg, dari Fraksi PPP kami tetap usulkan itu menjadi UU tindak pidana seksual. Karena memang hal ini agar kita bisa juga atur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan," kata Illiza dalam rapat.

Sementara itu, Fraksi PDI-P pada akhirnya menyetujui judul RUU TPKS untuk sementara waktu.

Padahal, sebelumnya, anggota Panja dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati mengusulkan penambahan kata "pencegahan" dalam RUU TPKS.

Baca juga: Panja Gelar Rapat Pleno Besok, Optimistis RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com