Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MUI soal Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88

Kompas.com - 17/11/2021, 10:37 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku terkejut sekaligus prihatin atas penangkapan terhadap seorang anggotanya, Ahmad Zain An-Najah, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah menegaskan, dugaan keterlibatan Ahmad Zain dalam tindak pidana terorisme merupakan tindakan pribadi yang tak berkaitan dengan kegiatan MUI.

"Kami sangat terkejut sekaligus prihatin dan sedih atas peristiwa ini. Yang bersangkutan adalah anggota komisi fatwa, bukan pengurus. Dan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme kami pastikan sebagai tindakan pribadi dan tanggung jawab pribadi," kata Ikhsan saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Selain Farid Okbah, Densus 88 Juga Tangkap Ahmad Zain An-Najah

Ikhan menuturkan, MUI adalah organisasi para ulama yang merupakan representasi dari semua organisasi masyarakat Islam, seperti NU dan Muhammadiyah.

Ia pun mengatakan, MUI tidak menoleransi tindakan terorisme.

"Kami memastikan di MUI tidak akan toleransi terorisme. Bahkan benih-benih pemikiran yang radikal pun tidak akan dibiarkan bersemai," ujarnya.

Ikhsan menegaskan, MUI mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme demi menjaga keutuhan negara.

Baca juga: Profil Farid Okbah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia yang Ditangkap Densus 88

Di lain sisi, MUI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.

Diberitakan, Densus 88 menangkap terduga teroris Ahmad Zain An-Najah pada Selasa (16/11/2021).

Namun, belum ada keterangan lebih detail soal peran dan keterlibatan Ahmad Zain dalam tindak pidana terorisme.

Baca juga: Densus 88 Dikabarkan Tangkap Tokoh Agama Farid Okbah, Polri: Sedang Pemeriksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com