Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAL Heran Pihak Asing Selalu Umbar Isu Negatif Tiap Hukum di Perairan Ditegakkan

Kompas.com - 15/11/2021, 13:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengaku heran setiap ada penegakan hukum di perairan Indonesia selalu diisukan negatif oleh pihak asing atau luar negeri.

Hal itu disampaikan Yudo menanggapi isu ada perwira TNI AL yang dibayar USD 300 ribu atau setara Rp 4,2 miliar agar bisa membebaskan lusinan kapal asing yang ditahan di perairan Indonesia dekat Singapura.

"Selalu, setiap kita melaksanakan penegakan hukum secara ketat, selalu luar negeri, dari luar selalu memberikan isu-isu yang negatif," ujar Yudo, usai memimpin upacara hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Baca juga: KSAL Tantang Buktikan jika Ada Perwira AL Dibayar Rp 4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing

Yudo menjelaskan bahwa penahanan kapal asing sebelumnya dilakukan karena telah menggunakan wilayah perairan Indonesia untuk parkir.

Padahal, kapal asing tersebut tengah mengantre menuju sebuah pelabuhan di Singapura.

Yudo mengungkapkan, selama ini prajuritnya juga telah berkali-kali mengusir kapal tersebut.

Ia memastikan, setiap kapal yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia pasti akan diusir.

"Mereka menggunakan pelabuhan asing tapi parkirnya di tempat kita, di wilayah teritorial lagi," kata Yudo.

"Kalau di luar wilayah teritorial mungkin masih kita maklumi, tapi kalau ini di teritorial yang jelas UU Pelayaran mengharuskan untuk itu bisa diusir," sambung dia.

Baca juga: KSAL: TNI AL Harus Siap Hadapi Ancaman Konvensional dan Nonkonvensional

Di sisi lain, Ia mengatakan, apabila perwira TNI AL benar meminta bayaran, hal itu seharusnya jelas siapa dan pangkatnya apa, termasuk tempat berdinasnya.

Sebaliknya, jika hanya melempar isu, hal itu justru sulit untuk dibuktikan kebenarannya.

"Kalau ada isu-isu seperi itu, ya silakan buktikan, siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," tegas dia.

Dikutip dari Kompas TV, lebih dari selusin pemilik kapal mengklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD 300 ribu atau Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut.

Pembayaran dikarenakan kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Baca juga: Beredar Kabar Kedatangan Kapal Rohingya di Perairan Aceh

Hal itu diungkap pihak yang mengetahui langsung masalah tersebut seperti dilansir Al-Arabiya, Minggu (14/11/2021).

Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut.

Tidak dapat memastikan siapa penerima akhir pembayaran tersebut dan apakah pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut.

Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri pelayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com