JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, semua rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) satu suara mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Kalau di Kementerian Agama enggak ada (yang menolak), semua sepakat, mufakat. Mana (yang menolak)? Enggak ada. Full 100 persen satu suara (mendukung Permendikbud)," ujar Nizar, dikutip dari Antara, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kemenag: Tak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Permendikbud PPKS
Nizar mengatakan, Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan itu kepada seluruh sivitas perguruan tinggi dan akan diterapkan di seluruh PTKN.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap warga kampus dari ancaman kekerasan seksual.
"Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan Permendikbud di seluruh PTKIN dan PTK non-Islam," kata dia.
Menurut Nizar, implementasi dan tindak lanjut SE tersebut dikembalikan pada masing-masing rektor karena memiliki satuan kerja (Satker) dan rektor sebagai penanggung jawab.
"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada sivitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.
Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus
Sebelumnya, Nizar menjelaskan, permendikbud tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak bisa dilepaskan dari konteks.
Permendikbud memberi ruang dan payung hukum bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta mengakomodasi hak.
Permendikbud tersebut, kata dia, memiliki konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan pelegalan zina di lingkungan pendidikan.
"Kalau memahami sebuah regulasi, itu mestinya harus utuh. Tidak boleh lepas konteksnya. Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.