Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek

Kompas.com - 11/11/2021, 20:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kuasa hukum RJ Lino telah memasukkan barang bukti ilegal dalam proses persidangan.

Adapun RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan perawatan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Jaksa menyebut hal itu diketahui ketika melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan, Rabu (10/11/2021) kemarin.

“Mohon izin yang mulia, Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait, ada bukti yang diserahkan melalui penasihat hukum dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Padahal menurut jaksa, ketika bukti diserahkan oleh David, PT Pelindo II belum memberikan surat keterangan pengantar.

“Saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo, jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan,” tutur jaksa.

“Karena banyaknya barang bukti kami tidak mengecek satu per satu. Nanti akan kami cek,” jelas ketua majelis hakim Rosmina menanggapi pernyataan jaksa.

Kemudian jaksa menyampaikan bahwa penyisipan barang bukti tidak hanya dilakukan satu kali.

Jaksa mengatakan, penasihat hukum kembali melakukannya ketika menyerahkan barang bukti dari saksi yang meringankan bernama Benyamin Sukur.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Jaksa menegaskan, ketika memberi kesaksian, Benyamin tidak pernah memberikan barang bukti apapun. Namun ketika dilakukan pengecekan berkas persidangan kemarin, jaksa menemukan adanya barang bukti tersebut.

“Apakah benar ada penyisipan?,” tanya hakim Rosmina pada kuasa hukum RJ Lino.

Kuasa hukum sempat menjawab tidak tahu karena pihak yang mengurus pemberian barang bukti tidak hadir dalam persidangan.

Hakim Rosmina nampak tak puas dengan jawaban itu dan mencerca kuasa hukum RJ Lino.

“Tinggal jawab saja ada atau tidak barang bukti itu?,” tegas hakim.

Kemudian kuasa hukum RJ Lino menyatakan akan melakukan pengecekan ulang karena lupa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com