Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Ungkap Masalah Penyaluran Bansos

Kompas.com - 11/11/2021, 19:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan, mekanisme penyaluran bansos secara non tunai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017.

"Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyaluran bansos kepada masyarakat, di antaranya terkait infrastruktur, regulasi, harga pembelian paket sembako, hingga human error dari masyarakat itu sendiri," kata Anide saat membuka Rapat Panitia Antar Kementerian Penyusunan Perpres Penyaluran Bansos Secara Non Tunai, dikutip dari siaran pers, Kamis (11/11/2021).

Andi mengatakan, beberapa permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.

Baca juga: Ibaratkan Bansos seperti Balsam, Menko PMK: Tangani Kemiskinan Ekstrem Tak Cukup dengan Bansos

Menurut dia, cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan merevisi ruang lingkup penggunaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

Tujuannya adalah supaya meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos tersebut.

"Melalui revisi, dapat meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos melalui berbagai macam bank yang ada di Indonesia," kata Andie.

Andie mengatakan, tujuan lain yang harus dicapai adalah meningkatkan peran serta pengendali dan pemerintah daerah dalam rangka koordinasi serta pengendalian penyaluran bansos non tunai.

Digitalisasi bansos dan perbaikan infrastruktur, kata dia, merupakan upaya akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam rapat tersebut juga dibentuk tim kecil yang terdapat di beberapa lembaga.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua

Antara lain tim pengendali yang dilakukan Kemenko PMK dengan tugas menangani mekanisme penyaluran, central mapper dilakukan oleh Bappenas, biaya penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan lampiran Perpres dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Melalui pembentukkan tim kecil itu, diharapkan seluruh kementerian/lembaga terkait dapat saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan bansos tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com