Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Kompas.com - 09/11/2021, 21:35 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021).

Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.

Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat, Dinilai Tak Lazim sampai Hamdan Zoelva Ditunjuk Hadapi Yusril

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com