JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke Surabaya.
Adapun perpindahan penahanan itu dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan terdakwa dan barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tim Jaksa KPK, melakukan pemindahan penahanan para terdakwa dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Para tahanan, kata Ali, selanjutnya dititipkan di 2 rutan yang berbeda, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Sedangkan, Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir ditahan di Rutan Medaeng.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Satu Terdakwa Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo
Ali mengatakan, proses pemindahanan para tahanan tersebut dilakukan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka.
Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya yang Tak Tercantum di LHKPN
Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.