Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 2 Tempat di Probolinggo Terkait Kasus Bupati Puput, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Kompas.com - 05/11/2021, 10:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Dua lokasi tersebutu yakni sebuah tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan.

Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin.

Baca juga: Berkas Perkara 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dinyatakan Lengkap

Keduanya merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Tim penyidik, lanjut dia, akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan adanya hubungan bukti itu dengan perkara gratifikasi dan TPPU tersebut.

"Kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ucap Ali.

Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana

Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com