JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (27/10/2021).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPR, Hasan Aminuddin.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni Rumah kediaman di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; rumah kediaman di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; dan Rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektornik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, lanjut Ali, tim penyidik juga melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (26/10/2021).
Adapun penggeledahan itu dilakukan di Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana, KPK Periksa Wabup Probolinggo sebagai Saksi
Kemudian, Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Keuangan Daerah Kab Probolinggo Jalan Raya Panglima Sudirman No. 134, Kecamatan Kraksa, Kabupaten Probolinggo.
"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ucap Ali.
Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.