Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jokowi Tak Diwakili Eselon I, Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda

Kompas.com - 08/11/2021, 14:46 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pada persidangan kali ini, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.

"Hari ini sedianya untuk mendengar keterangan presiden dan DPR dan menurut catatan panitera para pihak semuanya hadir," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (8/11/2021).

"Oleh karena untuk kuasa presiden yang akan membacakan seharusnya menurut perpres paling tidak eselon I, sehingga ya mohon maaf ya harus ditunda pada sidang berikutnya," ujar dia.

Baca juga: Pendapat Tiga Hakim MK soal Pembentukan UU Minerba Cacat Formil Dinilai Tepat

Namun, selain mengagendakan mendengarkan keterangan presiden, MK akan mendengarkan keterangan pihak DPR.

Adapun DPR diwakili oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Sehingga kesempatan pada sidang hari ini hanya untuk DPR," ucap Anwar.

Sebelumnya, pihak pemerintah juga meminta agar persidangan Minerba dan UU Cipta Kerja di MK pada Kamis (7/10/2021) ditunda.

"Kuasa presiden ada surat yang meminta penundaan sidang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Jadi agenda untuk hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan DPR dan presiden tetapi tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir dan kuasa presiden meminta penundaan persidangan," ujar dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba yang Diajukan Anggota DPD

Adapun perkara ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Permohonan uji materi tersebut didaftarkan pada Minggu, (20/6/2021) secara daring dan teregistrasi dengan Nomor 25/PAN.Online/2021.

Selain itu, teregistrasi dengan perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan.

"Pengujian Undang-Undang Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama direncanakan, dirancang oleh kawan-kawan masyarakat sipil," kata Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/6/2021).

Adapun mereka memohon pengujian materi dalam beberapa pasal dalam UU Minerba yakni Pasal 4 Ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat 2, Pasal 17A Ayat 2, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A Ayat 3, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 37, Pasal 40 Ayat 5 dan 7, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72.

Baca juga: Kuasa Presiden Minta Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda

Kemudian, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151 UU Minerba, dan Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 169A Ayat 1, Pasal 169B Ayat 3, Pasal 169C huruf g, Pasal 172B Ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com