Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR atau Antigen dan Divaksin

Kompas.com - 03/11/2021, 20:54 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang aturannya diperbarui.

Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beserta mobilitasnya.

Pertama, pengaturan mobilitas masyarakat, yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, dan antar kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali.

“Mereka yang menggunakan transportasi udara wajib (menunjukkan hasil tes negatif ) PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," ujarnya.

Wiku mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Dilakukan Setelah Vaksinasi Dosis Pertama Nasional Capai 70 Persen

Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten dan kota di luar wilayah Jawa-Bali.

Mereka yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Sementara itu, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama.

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Kedua, kegiatan operasional posyandu kapasitas pelayanannya kini dibuka 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Prokes Jadi Modal Utama Dukung PEN 2022

Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League (DBL) yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, Daerah Istimwa (DI) Yogyakarta, dan Tangerang.

Selain itu, dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.

Ujicoba akan dilakukan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.

"Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," jelas Wiku seperti dimuat laman covid19.co.id, Selasa (2/11/2021.

Adapun, pemerintah terus memperpanjang PPKM sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona.

Baca juga: Puan Minta Partisipasi Masyarakat untuk Cegah Kenaikan Level PPKM di Jakarta

Meski di berbagai tempat sudah mulai mendapat pelonggaran, pemerintah tetap mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona, terutama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com